Skip to main content
Berita KegiatanPemberantasanBerita Utama

BNNK Garut Gelar Layanan Asesmen Terpadu Terhadap Tersangka Penyalahguna Narkotika

Dibaca: 4 Oleh 30 Apr 2024Tidak ada komentar
BNNK Garut Gelar Layanan Asesmen Terpadu Terhadap Tersangka Penyalahguna Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

garutkab.bnn.go.id, Garut – BNNK Garut menggelar Layanan Asesmen Terpadu tersangka Penyalahguna Narkotika yang dipimpin Oleh Kepala BNNK Garut, AKBP Deni Yusdanial, S.IP., M.H., selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT), terkait kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkoba Jenis Sabu oleh tersangka berinisial (KS) dan (FRS). Bertempat di Ruang Rapat Kantor BNNK Garut jalan Patriot No. 3A. Sukagalih Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Selasa(30/04/2024).

Hasil Asesmen dari masing-masing Tim Asesmen (TAT) dibahas pada suatu pertemuan pembahasan kasus “Case Conference” kemudian untuk ditetapkan sebagai rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT). Adapun TAT terdiri dari tim medis(dokter dan konselor) dan tim hukum (Polri, Kejaksaan dan Penyidik BNN) yang ditetapkan oleh Pimpinan satuan kerja setempat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. Rekomendasi TAT berisi keterangan mengenai peran tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana, tingkat ketergantungan Penyalahguna Narkotika, rekomendasi kelanjutan proses hukumnya dan tempat serta lama waktu Rehabilitasi. Pecandu dan korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani pengobatan dengan menempatkan mereka kedalam lembaga Rehabilitasi sekalipun tersangka dalam proses hukum.

Menurut Kepala BNNK Garut sekaligus selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT), AKBP Deni Yusdanial, S.IP., M.H., menjelaskan tujuan dari digelarnya Case Conference TAT ini untuk mengetahui seberapa dalam peranan si tersangka/terperiksa dalam perkara penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkoba, agar bisa ditentukan, apakah tersangka ini penyalah guna murni ataukah pengedar bahkan bandar. Dengan dilakukannya Asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) maka akan memberikan gambaran secara utuh bahwa seorang terperiksa adalah seorang penyalahguna narkoba/pecandu atau pengedar. Apabila sebagai penyalahguna atau pecandu, maka yang bersangkutan harus dilakukan upaya rehabilitasi disamping yang bersangkutan tetap harus menjalani proses Hukum.

Mekanisme asesmen terpadu menjadi penting untuk dianalisis melalui perspektif Kebijakan Hukum Pidana, dengan berpedoman pada Ius Constitutum, Ius Operatum dan Ius Constituendum. Ditinjau dari tahap formulasi, tahap aplikasi dan tahap eksekusi segi keterlibatan para aparat penegak hukum, baik penyidik, penuntut umum, hakim, dalam mekanisme asesmen terpadu menjadi tantangan tersendiri untuk menyelesaikan problematika yang muncul, dikarenakan lintas instansi, baik dari segi peraturan teknis maupun penerapannya.

Mekanisme asemen terpadu yang memadukan hasil analisa antara tim medis dan tim hukum terhadap penentuan tersangka tindak pidana narkotika apakah termasuk kategori penyalahguna narkotika/pecandu atau pengedar narkotika, memiliki peran penting terutama sebagai proses screening bagi pengkategorian status penyalah guna narkotika/pecandu dan atau pengedar narkotika, sehingga dapat dianalisa sebagai bagian proses kebijakan hukum pidana melalui analisa mendalam. Begitu pula dalam melihat kedudukan tersangka/terdakwa penyalah guna narkotika sebagai orang sakit korban penyalahgunaan atau sebagai pelaku tindak pidana dengan menyertakan proses rehabilitasi selama persidangan dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memutus perkara tersebut dengan pidana penjara atau pidana rehabilitasi narkotika.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel