Skip to main content
Siaran Pers

Press Release Akhir Tahun Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut TA. 2019

Dibaca: 8 Oleh 30 Des 2019Desember 23rd, 2020Tidak ada komentar
Press Release Akhir Tahun Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut TA. 2019
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

garutkab.bnn.go.id, Garut – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut (BNNK Garut) bertempat di Kantor BNNK Garut Jln. Patriot No. 3A Garut, Jawa Barat pada tanggal 30 Desember 2019 melaksanakan Kegiatan Press Release Akhir Tahun Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut TA. 2019, Senin (30/12/2019).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wartawan dari Media Cetak dan Elektronik serta media online yang ada di Kabupaten Garut sebanyak 30 orang. Pelaksanaan Kegiatan Press Release Akhir Tahun ini bertujuan untuk Memberikan informasi yang akurat kepada rekan media terkait program kerja BNNK Garut yang telah dilaksanakan selama tahun 2019 baik itu program Pencegahan berupa Sosialisasi,Rehabilitasi maupun pengungkapan jaringan dan peredarannya.

“Kegiatan ini dalam rangka mempublikasikan atau menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait capaian kinerja Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sepanjang tahun 2019,” ungkap Kepala BNNK Garut AKBP Irzan Haryono S.H. M.Si , didampingi Kasi Pemberantasan, Kasi P2M dan Kasi Rehabilitasi.

Lebih lanjut AKBP Irzan mengatakan, bahwa saat ini BNNK Garut dalam menjalankan tugasnya didukung oleh tiga Seksi dan satu Subbag Umum, yakni Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Rehabilitasi dan Seksi Pemberantasan.

“Sepanjang tahun 2019, Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) telah melaksanakan kegiatan sebanyak 96 kegiatan yang terdiri dari 59 kegiatan yang berasal dari DIPA dan 37 kegiatan dari non DIPA,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BNNK Garut juga disampaikan, untuk program rehabilitasi ditahun 2019, BNNK Garut telah melakukan rehab sebanyak 85 orang.

“Rehabilitasi ini ada dua katagori, ada rawat jalan dengan delapan kali pertemuan, dan ada rawat inap selama tiga bulan. Hal ini tergantung hasil pemeriksaan di kami, apakah yang bersangkutan harus rawat inap atau rawat jalan,” jelasnya.

Kepala BNNK Garut juga berharap, pencegahan dan penanggulangan narkoba ini kewajiban bersama, tidak hanya BNN. Semua Stakeholder, Pemerintah Daerah, Ormas, LSM, Pegiat Anti Narkoba, Wartawan dan masyarakat umum di Kabupaten Garut, bersama BNN memerangi narkoba.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel