
garutkab.bnn.go.id, Garut – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut (BNNK Garut), bertempat di Kantor BNNK Garut pada tanggal 09 Januari 2025 menggelar persiapan kegiatan Forum Komunikasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Forum Komunikasi P4GN Merupakan langkah strategis dalam upaya untuk menanggulangi masalah narkotika yang semakin kompleks. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan masyarakat luas, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kolaborasi untuk mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam pelaksanaan Forum Komunikasi P4GN ini menggunakan pendekatan pentahelix atau multipihak dimana unsur pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media bersatu padu berkoordinasi serta berkomitmen dalam penanganan permasalahan narkoba. Forum ini juga diharapkan sebagai wadah komunikasi dan membangun komitmen bersama dalam penanganan permasalahan narkoba di wilayah masing-masing sesuai potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia serta kearifan lokal yang ada di wilayah tersebut. Sebagaimana upaya Badan Narkotika Nasional untuk melaksanakan strategi penguatan wilayah pesisir dan perbatasan serta penanganan kawasan rawan narkoba secara iconic dan tematik dengan mendasarkan pada kearifan dan budaya lokal. Sehingga pendekatan intervensi pada suatu wilayah tidak harus sama, kemungkinan akan berbeda dengan wilayah lainnya.
Kegiatan Forkom P4GN dilaksanakan dengan tujuan:
- Membangun komitmen bersama dengan pemangku kepentingan di wilayah untuk bersama-sama melaksanakan upaya penanganan masalah narkoba di wilayah masing-masing;
- Dalam pelaksanaan Forkom P4GN akan dilakukan Pembahasan permasalahan P4GN di wilayah, penentuan isu dan prioritas permasalahan narkoba yang terjadi, identifikasi penyebab permasalahan, serta identifikasi solusi dengan menyusun rencana aksi bersama untuk mengatasi permasalahan tersebut. Rencana aksi tersebut diharapkan dapat melibatkan pemangku kepentingan lain sebagai wujud dari implementasi strategi kolaboratif melalui skema sharing resources dan Identifikasi wilayah rawan peredaran narkoba dan menentukan langkah intervensi yang akan dilakukan pada wilayah tersebut bersama dengan pemangku kepentingan yang lain.