
garutkab.bnn.go.id, Garut – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut (BNNK Garut) bertempat di Halaman Kantor BNNK Garut, mengadakan kegiatan Penguatan Literasi Mengenai Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Senin(28/04/2025).
Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 71 :
Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Pasal 72 :
- Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilaksanakan oleh penyidik BNN;
- Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BNN.
Menurut KUHAP Penyelidik adalah setiap aparatur kepolisian negara Republik Indonesia yang diberi tugas oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan kemudian penyidik adalah aparatur kepolisian negara Republik Indonesia yang di beri tugas oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
Penyidik adalah :
- Pejabat polisi negara Republik Indonesia;
- Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang undang.
Penyelidikan itu adalah upaya yang dilakukan penyelidik, untuk menemukan suatu peristiwa mengumpulkan keterangan dan bukti bukti dan menentukan apakah peristiwa ini pidana, yang bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh penyidik, untuk mengumpulkan alat-alat bukti, membuat terang suatu peristiwa tadi, dan menentukan dengan alat alat bukti yang di kumpulkan tadi siapa pelakunya, dan melakukan upaya upaya paksa misalnya; memanggil, menangkap, menahan, menyita, menyerahkan berkas ke penuntut umum.