
garutkab.bnn.go.id, Garut – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut (BNNK Garut) bertempat di Halaman Kantor BNNK Garut, mengadakan kegiatan Penguatan Literasi Mengenai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), Kamis(10/04/2025).
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran adalah Indiator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Kementerian Keuangan telah menetapkan 3 (tiga) Aspek Pengukuran dan 8 (delapan) Indikator Kinerja :
- Aspek pertama yaitu Kualitas Perencanaan Anggaran mencerminkan kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang telah direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Aspek perencanaan ini terdiri dari 2 (dua) indikator yaitu Revisi DIPA dan Deviasi halaman III DIPA.
- Aspek yang kedua yaitu Kualitas Pelaksanaan Anggaran yang mencerminkan kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang telah dietapkan pada DIPA. Pada aspek kualitas pelaksanaan anggaran mempunyai 5 (lima) indikator yaitu Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai pengurang nilai IKPA.
- Aspek yang ketiga adalah Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran yang mencerminkan pencapaian output dan penyelesaian pelaksanaan pembayaran yang terdiri satu indikator yaitu Capaian Output.