
garutkab.bnn.go.id, Garut – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut (BNNK Garut) bertempat di Halaman Kantor BNNK Garut, mengadakan kegiatan Penguatan Literasi Pelaksanaan Test Urine Narkotika Untuk Deteksi Dini, Senin(09/12/2024).
Peraturan BNN RI Nomor 1l Tahun 2018 tentang pelaksanaan test urine untuk deteksi dini, di cantumkan dalam pasal 1 bahwa Tes Urine Narkotika adalah salah satu metode Pengujian untuk mengetahui seseorang menggunakan narkotika. Deteksi Dini Narkotika adalah upaya untuk mengidentifikasi kandungan narkotika secara dini dengan menggunakan metode tertentu salah satunya melalui pemeriksaan urine. Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini bersifat Non Pro Justisia. Non Pro Justisia adalah untuk kepentingan di luar proses hukum.
Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini dilaksanakan untuk:
- Mengetahui kandungan Narkotika dalam tubuh;
- Memberikan edukasi masyarakat;
- Meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan Narkotika;
- Mewujudkan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan Narkotika;
- Mendorong masyarakat yang berorientasi pada lingkungan bersih dari penyalahgunaan Narkotika.
Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini dilaksanakan pada kegiatan meliputi:
- Sosialisasi;
- Pelatihan untuk pelatih;
- Pemilihan umum;
- Lelang jabatan;
- Bimbingan teknis.