
garutkab.bnn.go.id, Garut Bertempat di Aula Lapas Kelas II B Garut telah dilaksanakan Pembukaan Pelayanan Rehabilitasi Sosial bagi 120 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Garut. Kegiatan ini adalah bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Dirjen Pemasyarakatan melalui Lapas Se-Indonesia. melalui kegiatan ini diharapkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan melalui Rehabilitasi sosial Setelah keluar dari Lapas dapat menjadi pribadi yang pulih, produktif,dan tidak kembali berurusan dengan kejahatan Narkoba.
Kepala BNN Kabupaten Garut AKBP Deni Yusdanil ,S.IP.MH dalam keteranganya mengucapkan apresiasi atas pelaksanaan pembukaan Rehabilitasi bagi warga binaan Pemasyarakatan dan juga penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas II B Garut menyampaikan kegiatan ini implementasi instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, A.Md.IP.,SH, mengatakan, kegiatan ini wujud implementasi dari P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang sudah menjadi program Kementerian Hukum dan HAM.
Kalapas menyebutkan, kegiatan ini merupakan program rehabilitasi sosial tahun 2022. Dalam menjalankan program ini pihaknya bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut. Menurutnya, ke-120 warga binaan tersebut akan menjalani rehabilitasi selama 150 hari ke depan lewat berbagai materi dan pelatihan yang diberikan. Kalapas berharap, setelah mengikuti program ini kedepannya 120 warga binaan kasus narkoba ini menjadi agen perubahan dan menjadi corong untuk mensosialisasikan bahayanya penyalahgunaan narkoba, minimal kepada teman-temannya di blok.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama antara BNNK Garut dengan Lapas Kelas II B Garut terkait layanan rehabilitasi sosial penyalahgunaan Narkoba bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Adapun isi perjanjiannya mengenai upaya peningkatan, penguatan dan fasilitasi P4GN di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Garut. Perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat dalam mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba dan kegiatan lainnya seperti rehabilitas medis maupun rehabilitas sosial. Pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan tertib dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan prosedur pencegahan Covid-19.