
garutkab.bnn.go.id, Garut – Para petugas gabungan terdiri dari BNNK Garut, Satpol PP Kab. Garut, Polres Garut, Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/2 Garut, Provost Kodim 0611/Grt menggelar razia dan gaktib ke sejumlah tempat hiburan malam, Jumat (01/10/2021).
Bertempat di Madenpom III/2 Garut Jln. Veteran No 2 Kel Pakuwon Kec. Garut Kota Kab. Garut, telah di laksanakan Apel kegiatan razia dan gaktib ke sejumlah tempat hiburan malam dengan pengambil Apel Kapten CPM Yaya Sunarya.
Kapten CPM Yaya Sunarya Denpom III/2 Garut memberikan arahan antara lain :
- Kegiatan ini merupakan kegiatan gaktib ke sejumlah tempat hiburan malam dalam rangka menciptakan kondusifitas di wilayah Kabupaten Garut
- Kegiatan ini mengikuti standar protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran covid-19
- Kegiatan gaktib ke sejumlah tempat hiburan malam harus mengedepankan sopan satun dan tidak boleh arogansi dalam melaksanakan tugas ini
- Operasi ini harus lebih efektif dan efisien, Bagi anggota yg bertugas jangan main main, dan ketika ada oknum yg terjaring langsung tindak tegas
Adapun hasil dari razia gabungan ini adalah 2 Orang Laki laki Positif (+) BZO terindikasi menggunakan obat-obatan Psikotropika, tindak lanjut dilakukan penanganan oleh BNNK Garut .