Skip to main content
Berita UtamaBerita KegiatanRehabilitasi

BNNK Garut Sosialisasikan Pembuatan SKHPN untuk Pilkades Serentak Kabupaten Garut Tahun 2021

Dibaca: 14 Oleh 18 Feb 2021Februari 24th, 2021Tidak ada komentar
BNNK Garut Sosialisasikan Pembuatan SKHPN untuk Pilkades Serentak Kabupaten Garut Tahun 2021
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

garutkab.bnn.go.id, Garut – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut (BNNK Garut) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Karangpawitan, pada tanggal 18 Februari 2021 melaksanakan kegiatan sosialisasi pembuatan SKHPN untuk Pilkades Serentak Kabupaten Garut Tahun 2021. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para Camat, Kapolsek, Danramil, Ketua dan Sekretaris PPKD sebanyak 57 orang.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, setiap Calon Kepala Desa wajib bebas narkoba dan minuman keras yang dibuktikan oleh pejabat yang berwenang berupa surat keterangan bebas narkoba dan minuman keras berdasarkan hasil pemeriksaan dari pejabat yang berwenang di wilayah Daerah Kabupaten Garut sebagai bukti pemenuhan syarat calon Kepala Desa. Berdasarkan Peraturan tersebut BNN Kabupaten Garut ikut berpartisipasi dalam rangka menyukseskan Pilkades serentak Kabupaten Garut Tahun 2021 dengan melaksanakan Sosialisasi pembuatan SKHPN guna memberi pemahaman kepada petugas Pilkades dan calon Kepala Desa.

Selain Berpartisipasi aktif dalam dalam menyukseskan Pilkades serentak Kabupaten Garut Tahun 2021, tujuan kegiatan ini digelar adalah untuk  menciptakan lingkungan pemerintah yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan untuk menciptakan lingkungan pemerintah yang sehat tanpa narkoba. Ini pun sebagai upaya pencegahan dini kepada para calon Kepala Desa terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. Pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan tertib dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan prosedur pencegahan Covid-19.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel