
garutkab.bnn.go.id, Garut – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut (BNNK Garut) bertempat di Kantor Kecamatan Limbangan, Kecamatan Cibiuk, Kecamatan Selaawi, Kecamatan Kersamanah, dan Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada tanggal 17 – 18 September 2024 melaksanakan Koordinasi Survei Pemetaan Indeks Kawasan Rawan Narkoba (IKRN) Tahun 2024.
Hasil yang dicapai dari Koordinasi Survei Pemetaan Indeks Kawasan Rawan Narkoba (IKRN) Tahun 2024 adalah tersampaikannya teknis pengambilan data survei indeks kawasan rawan narkoba (IKRN) di Wilayah Kecamatan Limbangan, Kecamatan Cibiuk, Kecamatan Selaawi, Kecamatan Kersamanah, Kecamatan Malangbong dan terbentuknya komunikasi dengan berbagai desa dari Kecamatan Limbangan, Kecamatan Cibiuk, Kecamatan Selaawi, Kecamatan Kersamanah, Kecamatan Malangbong dalam rangka survei pemetaan indeks kawasan rawan narkoba (IKRN) di Wilayah Kabupaten Garut.