
garutkab.bnn.go.id, Garut – Para petugas gabungan terdiri dari BNNK Garut, Satpol PP Kab. Garut, Polres Garut, Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/2 Garut, Provost Kodim 0611/Garut, Provost Korem 062/Tarumanegara menggelar razia dan gaktib ke sejumlah tempat hiburan malam, Senin (18/10/2021).
Bertempat di Madenpom III/2 Garut Jln. Veteran No 2 Kel Pakuwon Kec. Garut Kota Kab. Garut, telah di laksanakan Apel kegiatan razia dan gaktib ke sejumlah tempat hiburan malam dengan pengambil Apel Kapten CPM Yaya Sunarya.
Kapten CPM Yaya Sunarya Denpom III/2 Garut memberikan arahan antara lain :
- Kegiatan ini merupakan kegiatan gaktib ke sejumlah tempat hiburan malam dalam rangka menciptakan kondusifitas di wilayah Kabupaten Garut
- Kegiatan ini mengikuti standar protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran covid-19
- Kegiatan gaktib ke sejumlah tempat hiburan malam harus mengedepankan sopan satun dan tidak boleh arogansi dalam melaksanakan tugas ini
- Operasi ini harus lebih efektif dan efisien, Bagi anggota yg bertugas jangan main main, dan ketika ada oknum yg terjaring langsung tindak tegas
Adapun hasil dari razia gabungan ini adalah Indikasi Pelanggaran diduga Narkoba(Benzodiazepine) 3 orang, proses selanjutnya ditangani oleh satpol PP Kab.Garut dan BNN Kab.Garut lebih lanjut.