
garutkab.bnn.go.id, Garut – Tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut (BNNK Garut) yang di Pimpin oleh Deni Yus Danial, S.IP.,M.H., bersama BNNP Jawa Barat, Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat Wiwin Firta YAP, S.I.K, M.M., Bertempat di Aula BNNP Jawa Barat melaksanakan Gelar Pekara Tindak Pidana Narkotika Golongan I, Kamis(15/02/2024).
Fungsi Gelar Perkara Tindak Pidana Narkotika dalam Penyidikan Tindak Pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidik pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik perlu kejelasan hukum.
Terlaksananya Gelar Perkara pada tahap awal Penyidikan, bertujuan untuk:
- Menentukan status perkara pidana atau bukan;
- Merumuskan rencana Penyidikan;
- Menentukan unsur pasal yang dipersangkakan;
- Menentukan Saksi, Tersangka, dan barang bukti;
- Menentukan target waktu