Skip to main content
Berita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita Utama

BNNK Garut Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Dibaca: 8 Oleh 12 Jul 2023Juli 14th, 2023Tidak ada komentar
BNNK Garut Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

garutkab.bnn.go.id, Garut – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut (BNNK Garut) bertempat di Halaman Pendopo Barat Kabupaten Garut, tanggal 12 Juli 2023 menghadiri undangan Kepala Kejaksaan Negeri Garut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika, Psikotropika dan Tindak Pidana Umum Kejahaatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Inkracht.

Kejaksaan Negeri Garut selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 78 perkara peruode bulan Februari sd bualan Juli di Tahun 2023.

Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Barang bukti berupa Narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong. Pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan tertib dan lancar sesuai protokol kesehatan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel