
garutkab.bnn.go.id, Garut – Kepala BNN Kabupaten Garut (AKBP Deni Yusdanial, S.IP.,MH) memenuhi undangan Kepala Kejaksaan Negeri Garut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, bertempat di lapangan parkir Kejari Garut.(08/02/2022)
Kejaksaan Negeri Garut selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Tahun 2021.
Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Garut juga melakukan penyerahan dan pengembalian barang bukti secara bertahap yang dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) dan timnya.
“Jadi warga Garut tidak perlu lagi repot ke kejari ngambil BB tapi kita langsung melakukan pengantaran,” ujar dia.
Kepala Seksi PB3R Kejari Garut Dadan Ahmad Sobari menyatakan, beberapa barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan antara lain;
“Jenisnya mulai narkotika dan psikotropika hingga senjata tajam dan senjata api bukti kejahatan,” ujarnya.
Rinciannya, 119 paket kecil sabu, 56 paket kecil tembakau sintetis, 4 paket daun ganja kering, 3 tablet obat jenis Zytraz Alpra Zolan, 20 tablet obat jenis Riklona Clona Zepam, 102 tablet obat jenis Double Y, 9 tablet obat jenis Mersi Merlopam.
4.363 jenis obat Thirexyphenidyl, 3.006 obat jenis Tramadol, 10.083 tablet obat Hexymer, 6.137 jenis obat Dextromethorphan. Kemudian jenis senjata tajam yang akan dimusnahkan antara lain 17 buah golok, 1 buah obeng, 6 kunci T, 1 buah pipa besi, 2 buah mesin jahit, 4 buah samurai, 2 buah gergaji besi,6 buah pisau. Kemudian 3 buah senjata api (Senpi) jenis airsoftgun dengan merk Wingun, Smith &Wesson, dan senpi MP-654K, 10 jenis handphone berbagai macam jenis, ratusan tas palsu merk eiger.
“Kami juga melakukan tiga kali pengantaran barang bukti jenis kendaraan roda dua korban kejahatan, langsung ke rumahnya para korban,” Dadan menambahkan.
Barang bukti berupa Narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong.