
garutkab.bnn.go.id, Garut – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut (BNNK Garut) bertempat di Aula Desa Majasari Kec. Cibiuk pada tanggal 11 Agustus 2022 melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Bakesbangpol Kab. Garut, Forkopincam Cibiuk, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan, Ketua RW/RT & Perwakilan Masyarakat Desa Majasari sebanyak 65 Orang.
Adapun hasil dari kegiatan ini adalah
- Tersampaikannya Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
- Tersosialisasikannya Program Desa Bersinar dan SK Bupati no. 354/KEP 173-BKBP/2022 tentang penetapan Desa & Kelurahan Tangguh Bersinar Kab Garut.
- BNNK Garut mendukung Desa Majasari agar turut menjadi percontohan Desa Bersinar di Kab. Garut, dimulai dengan membangun dan menerbitkan regulasi (pembentukan Satgas & SE) ditingkat Desa, RW, dan RT.
Kegiatan ini berjalan aman, tertib dan lancar dengan mengikuti standar protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran covid-19.