
garutkab.bnn.go.id, Garut – Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut (BNNK Garut) bertempat di Halaman Kantor BNNK Garut, pada tanggal 6 Juni 2025 menggelar Kegiatan Penguatan Literasi Mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara, Kamis(05/06/2025).
Barang Milik Negara adalan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan Barang Milik Negara adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap Barang Milik Negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggundan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, pemeliharaan, pelaporan, pemindahtanganan,penilaian, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Pengelolaan BMN mempunyai siklus meliputi:
- Perencanaan kebutuhan dan Penganggaran, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik dan Penganggaran Negara disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi BNN;
- Pengadaan, Pengadaan Barang Milik Negara adalah perolehan Barang Milik Negara melalui kegiatan pengadaan barang/ jasa yang dibiayai oleh APBN;
- Penggunaan, Pengelola Barang menetapkan status penggunaan Barang Milik Negara meliputi: Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara, Penggunaan Barang Milik Negara untuk dioperasikan oleh pihak lain, Penggunaan Sementara Barang Milik Negara dan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara;
- Pemanfaatan, Pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dilakukan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang;
- Pengamanan dan pemeliharaan, Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi: pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum;
- Penilaian, Penilaian Barang Milik Negara dilakukan untuk Penyusunan neraca pemerintah pusat, Pemanfaatan, Pemindahtanganan;
- Pemindahtanganan, Pemindahtanganan Barang Milik Negara dilakukan dengan cara Penjualan, Tukar Menukar atau Hibah;
- Pemusnahan, Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab memusnahkan Barang Milik Negara meliputi: alat persenjataan, peralatan intelijen, persediaan, aset tetap lainnya berupa hewan, ikan dan tanaman, Barang Milik Negara selain tanah dan/ atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/ satuan, bongkaran Barang Milik Negara karena perbaikan berupa renovasi, rehabilitasi atau restorasi Barang Milik Negara.
- Penghapusan, Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan penghapusan Barang Milik Negara meliputi: alat persenjataan, peralatan intelijen, persediaan, aset tetap lainnya berupa hewan, ikan dan tanaman, BMN selain tanah dan/ atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit.
- Penatausahaan, Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang harus melaksanakan penatausahaan BMN meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian, Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara.