Skip to main content
Berita KegiatanPemberantasanBerita Utama

BNNK Garut Gelar Penguatan Literasi Mengenai Pemahaman Interdiksi

Dibaca: 0 Oleh 20 Jan 2025Tidak ada komentar
BNNK Garut Gelar Penguatan Literasi Mengenai Pemahaman Interdiksi
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

garutkab.bnn.go.id, Garut – Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut (BNNK Garut) bertempat di Kantor BNNK Garut, pada tanggal 20 Januari 2025 menggelar Kegiatan Penguatan Literasi Mengenai Pemahaman Interdiksi.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur tentang Interdiksi Narkotika yaitu tindakan yang melanggar hukum dalam peredaran Narkotika, antara lain :

  • Mengimpor Narkotika tanpa pengawasan;
  • Mengekspor Narkotika tanpa pengawasan;
  • Memproduksi Narkotika tanpa pengawasan;
  • Menanam Narkotika tanpa pengawasan;
  • Menyimpan Narkotika tanpa pengawasan;
  • Mengedarkan Narkotika tanpa Pengawasan;
  • Menggunakan Narkotika tanpa pengawasan.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional No : Kep/516/XI/BNN Tahun 2012 Tentang Operasional Pelaksanaan Interdiksi

Interdiksi adalah suatu kegiatan operasi untuk memutus jaringan sindikat Narkotika Nasional maupun Internasional dengan cara mengejar dan/atau menghentikan seseorang/kelompok orang, kapal, pesawat terbang, atau kendaraan yang diduga membawa/memuat Narkotika dan/atau Prekusor Narkotika untuk ditangkap tersangkanya dan disita barang bukti serta asetnya.

Tujuan Interdiksi adalah :

  • Tertangkapnya pelaku, barang bukti, dan aset hasil tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika beserta jaringan/sindikatnya;
  • Terungkapnya sindikat peredaran Narkotika dan Prekusor Narkotika pada tingkat pengedar, bandar, produsen, dan otak pelaku (mastermind);
  • Terlaksananya proses penegakan hukum terhadap para Pelaku kejahatan Tindak Pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika di udara, laut, perairan, darat, dan lintas batas.

Tugas Pokok Fungsi Tim Interdiksi :

  • Membantu Deputi Pemberantasan C.Q. Direktur Interdiksi dan Direktur-Direktur Lainnya Pada Deputi Bidang Pemberantasan Dengan Teknologi Informasi dalam Pelaksanaan Bidang Tugas Mereka Masing-Masing;
  • Dapat Menggunakan Teknologi Informasi Untuk Kegiatan Counter Intelligence;
  • Mengadakan Komunikasi Dengan Pos Interdiksi di Daerah;
  • Menyusun dan Memelihara Database;
  • Dapat Menganalisis Data Passanger Analysist Unit (Pau) & Passanger Name Record (PNR) Secara Online Dari Database Bea & Cukai dan Imigrasi;
  • Mengetahui Methods Of Concealment;
  • Bertanggungjawab Dan Melaporkan Pelaksanaan Tugasnya Kepada Direktur Interdiksi BNN CQ. Kasubdit Interdiksi Wilayah Udara, Laut, Dan Perairan.

Target Operasi Tim Interdiksi :

  • Pedagang Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika;
  • Bandar Narkotika dan Prekusor Narkotika;
  • Penyelundup/Kurir Narkotika dan Prekusor Narkotika;
  • Pengedar Narkotika dan Prekusor Narkotika;
  • Produsen Narkotika dan Prekusor Narkotika;
  • Otak Pelaku Narkotika dan Prekusor Narkotika;
  • Jaringan/Sindikat Narkotika dan Prekusor Narkotika; dan
  • Aset Hasil Tindak Pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel