
garutkab.bnn.go.id, Garut – Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut (BNNK Garut) bertempat di Kantor BNNK Garut, pada tanggal 20 Januari 2025 menggelar Kegiatan Penguatan Literasi Mengenai Pemahaman Interdiksi.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur tentang Interdiksi Narkotika yaitu tindakan yang melanggar hukum dalam peredaran Narkotika, antara lain :
- Mengimpor Narkotika tanpa pengawasan;
- Mengekspor Narkotika tanpa pengawasan;
- Memproduksi Narkotika tanpa pengawasan;
- Menanam Narkotika tanpa pengawasan;
- Menyimpan Narkotika tanpa pengawasan;
- Mengedarkan Narkotika tanpa Pengawasan;
- Menggunakan Narkotika tanpa pengawasan.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional No : Kep/516/XI/BNN Tahun 2012 Tentang Operasional Pelaksanaan Interdiksi
Interdiksi adalah suatu kegiatan operasi untuk memutus jaringan sindikat Narkotika Nasional maupun Internasional dengan cara mengejar dan/atau menghentikan seseorang/kelompok orang, kapal, pesawat terbang, atau kendaraan yang diduga membawa/memuat Narkotika dan/atau Prekusor Narkotika untuk ditangkap tersangkanya dan disita barang bukti serta asetnya.
Tujuan Interdiksi adalah :
- Tertangkapnya pelaku, barang bukti, dan aset hasil tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika beserta jaringan/sindikatnya;
- Terungkapnya sindikat peredaran Narkotika dan Prekusor Narkotika pada tingkat pengedar, bandar, produsen, dan otak pelaku (mastermind);
- Terlaksananya proses penegakan hukum terhadap para Pelaku kejahatan Tindak Pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika di udara, laut, perairan, darat, dan lintas batas.
Tugas Pokok Fungsi Tim Interdiksi :
- Membantu Deputi Pemberantasan C.Q. Direktur Interdiksi dan Direktur-Direktur Lainnya Pada Deputi Bidang Pemberantasan Dengan Teknologi Informasi dalam Pelaksanaan Bidang Tugas Mereka Masing-Masing;
- Dapat Menggunakan Teknologi Informasi Untuk Kegiatan Counter Intelligence;
- Mengadakan Komunikasi Dengan Pos Interdiksi di Daerah;
- Menyusun dan Memelihara Database;
- Dapat Menganalisis Data Passanger Analysist Unit (Pau) & Passanger Name Record (PNR) Secara Online Dari Database Bea & Cukai dan Imigrasi;
- Mengetahui Methods Of Concealment;
- Bertanggungjawab Dan Melaporkan Pelaksanaan Tugasnya Kepada Direktur Interdiksi BNN CQ. Kasubdit Interdiksi Wilayah Udara, Laut, Dan Perairan.
Target Operasi Tim Interdiksi :
- Pedagang Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika;
- Bandar Narkotika dan Prekusor Narkotika;
- Penyelundup/Kurir Narkotika dan Prekusor Narkotika;
- Pengedar Narkotika dan Prekusor Narkotika;
- Produsen Narkotika dan Prekusor Narkotika;
- Otak Pelaku Narkotika dan Prekusor Narkotika;
- Jaringan/Sindikat Narkotika dan Prekusor Narkotika; dan
- Aset Hasil Tindak Pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika.