
garutkab.bnn.go.id, Garut – Bertempat di Aula Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut, Ka BNNK Garut Deni Yusdanial, S.IP.,MH memimpin Gelar Pekara Tindak Pidana Narkotika,(21/02/2022).
Fungsi Gelar Perkara Tindak Pidana Narkotika dalam Penyidikan Tindak Pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidik pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik perlu kejelasan hukum.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan tertib dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan prosedur pencegahan Covid-19.