
garutkab.bnn.go.id, Garut – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut (BNNK Garut) lakukan layanan tes urine bagi para Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota serta DPD. Pelayanan tes urine ini bertujuan untuk mendapatkan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika yang diperlukan sebagai salah satu persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota serta DPD.
Kegiatan ini dilaksanakan dari mulai tanggal 27 April 2023 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Pelaksanaan tes urine ini dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan yaitu dengan menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, memakai masker, dan tempat duduk yang diberi jarak. Dalam penerbitan SKHPN ini, BNN Kabupaten Garut Berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional.
Selain terlaksananya Layanan Penerbitan SKHPN bagi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota serta DPD dengan aman, lancar dan tertib sesuai dengan SOP juga terlaksananya Informasi dan Edukasi terkait Penguatan dan Fasilitasi P4GNPN kepada para Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota serta DPD dan sinergitas P4GN dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 dalam upaya mewujudkan kabupaten Garut bersih narkoba melalui test urine bakal calon kepala Desa tangguh bersinar tahun 2023.