
garutkab.bnn.go.id, Garut – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Garut (BNNK Garut) bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut, pada tanggal 28 April 2025 melaksanakan Advokasi Implementasi Penguatan dan Fasilitasi Program P4GN Kepada DPRD Kabupaten Garut dalam rangka Memperkuat Integritas Dalam Rangka Pelaksanaan Asta Cita Menuju Indonesia Bersih Narkoba, Senin (28/04/2025).
Hasil dari kegiatan Advokasi Implementasi Penguatan dan Fasilitasi Program P4GN adalah :
- Terbangunnya sinergitas dan kolaborasi bersama dalam rangka penguatan P4GN Kabupaten Garut sebagai amanat dari instruksi presiden nomor 2 tahun 2020 dalam upaya ikhtiar bersama mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;
- Optimalisasi fasilitasi P4GN di lingkungan masyarakat Kabupaten Garut sebagai implementasi Permendagri No.12 tahun 2019 dalam mewujudkan Kabupaten Garut Bersih Narkoba;
- Tindak lanjut penyusunan Peraturan Bupati terkait pedoman implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.